Kritik KPK Tidak Berarti Dukung Koruptor

07-10-2011 / KOMISI III

Langkah anggota DPR terutama Komisi III menyampaikan komentar tajam terhadap kinerja KPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan. Menghalangi langkah itu, apalagi menganggap pengkritik KPK sebagai pendukung koruptor sama saja dengan mendiskriditkan fungsi pengawasan.

“Masa saya melaporkan KPK, mengkritik KPK dianggap pendukung koruptur, itu mendiskriditkan fungsi pengawasan. Saya mengkritik KPK karena telah gagal masuk ke pusat-pusat korupsi seperti sektor penerimaan dan pengeluaran negara, pajak misalnya yang potensi kerugian negara mencapai 300 triliun pertahun,” tandas Ahmad Yani anggota Komisi III DPR RI saat bicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di ruang wartawan, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/11).

Ia juga memaparkan beberapa kasus yang menunjukkan KPK tidak konsisten dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Sebagai contoh kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan beberapa kepala daerah. Baginya ada ketidakadilan KPK yang hanya melakukan supervisi di daerah yang kepala daerahnya berasal dari Partai Politik tertentu, sementara di tempat lain penyidik KPK langsung turun tangan.

Politisi P3 ini menambahkan sebagai partai yang ikut membedah lahirnya KPK ia berbeda dengan politisi PKS Fahri Hamzah yang menyuarakan pembubaran KPK. “Itu bedanya saya sama Fahri, saya tidak sampai pada kesimpulan KPK perlu dibubarkan,” lanjutnya.

Ahmad Yani juga mengkritisi hasil kerja Komite Etik KPK yang dinilainya tidak beretika. “Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan pertemuan pimpinan KPK di rumah anggota DPR. Apalagi malam hari,” tegasnya. Baginya pertemuan itu tidak ada alasan moralnya, apalagi ada perbedaan penilaian terhadap pimpinan dengan penyidik KPK. “Apa beda pertemuan Chandra Hamzah di rumah Nazaruddin dengan pertemuan Ade Raharja di tempat lain.”

Sementara itu bicara pada diskusi yang sama pakar hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengkritisi  kesimpulan Komite Etik KPK yang menyebut hasil pemeriksaan tidak ada indikasi pidana. “Ini sudah melewati kewenangan etik yang menyatakan tidak ada indikasi pidana. Preseden ini bisa saja digunakan oleh komite etik lain untuk menghalangi pemeriksaan aparat pengegak hukum,” jelasnya.

Febri Diansyah pembicara diskusi dari Indonesia Coruption Watch - ICW mengingatkan segenap pihak dalam perjalanan bangsa ini memerangi korupsi, sudah 7 kali membubarkan institusi pemberantas korupsi. Ia berharap KPK bukan korban selanjutnya. “KPK ini generasi kedelapan institusi pemberantasan korupsi di negeri ini tujuh lainnya sudah dibubarkan ketika langkah mereka mulai mendekati kekuasaan,” imbuhnya.

Ia menyebut PGTPK yang pernah menangani kasus suap Hakim Agung yang akhirnya bubar ketika menyentuh kekuasaan hakim. Demikian pulan KPKPN yang juga berakhir dengan pembubaran. “Kritik terhadap KPK fine-fine saja dan harus dilakukan terus menerus, tapi jangan bermuara pada pembubaran.” Baginya KPK ke depan ditentukan oleh bagaimana DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Ia berharap tidak ada transaksi-transaksi yang kemudian mengenyampingkan calon pimpinan KPK terbaik. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...